Jam Besuk RSUD Kabupaten Tangerang (Terbaru)

Jam besuk RSUD Kabupaten Tangerang - Halo Sobat JadwalRS yuk dapatkan info terbaru mengenai jam besuk RSUD Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang. Untuk rumah sakit ini merupakan salah satu rumah sakit paling besar di Kota Tangerang ya.


Sejarah RSUD Kabupaten Tangerang


Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang memiliki sejarah panjang yang mencerminkan perkembangan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Didirikan pada tahun 1928, rumah sakit ini awalnya berlokasi di sebuah ruangan bekas penjara (BUI) dengan kapasitas perawatan 12 tempat tidur. Lokasi tersebut kini menjadi area Masjid Agung Al-Ittihad.


Pada tahun 1932, RSUD Kabupaten Tangerang pindah ke Jalan Daan Mogot No. 3, meningkatkan kapasitasnya menjadi 40 tempat tidur. Selama periode 1943 hingga 1946, rumah sakit ini dipimpin oleh Dr. J. Leimena, diikuti oleh Dr. Gembiro, dengan kapasitas yang meningkat menjadi 65 tempat tidur. Pada tahun 1946, rumah sakit dipindahkan ke Balaraja dan dipimpin oleh beberapa dokter, termasuk Dr. Suparno, Dr. Satrio, dan Dr. Purwo Sudarmo.


Setelah penyerahan kedaulatan Republik Indonesia pada tahun 1950, rumah sakit kembali ke Jalan Daan Mogot, bergabung dengan rumah sakit bekas NICA, dan berfungsi sebagai Rumah Sakit Umum di bawah kepemimpinan Dr. Gusti Hasan. Pada tahun 1955, pengelolaan RSUD diserahkan kepada Pemerintah Swatantra Kabupaten Tangerang. Tahun 1959, direncanakan pembangunan rumah sakit baru di lokasi saat ini, yaitu di Jalan A. Yani No. 9 Tangerang, bersebelahan dengan gedung Sekolah Djuru Rawat (SDK) dan Kementerian Kesehatan.


Pada tahun 1963, dibangun gedung kantor sederhana, dan pada awal tahun 1964, Menteri Kesehatan Prof. Dr. Satrio menyerahkan gedung SDK kepada Pemerintah Daerah Tangerang. Tanggal 5 Mei 1964, RSUD resmi pindah ke Jalan A. Yani No. 9, menggunakan gedung bekas SDK sebagai tempat perawatan dengan kapasitas 60 tempat tidur. Penambahan fasilitas meliputi gedung kantor untuk tata usaha, poliklinik umum, poliklinik bedah, apotek, dan laboratorium. Dr. Willy Ranti ditunjuk sebagai direktur pada saat itu, dan tanggal 5 Mei ditetapkan sebagai hari jadi RSUD Kabupaten Tangerang.


Pada tahun 1988, RSUD Kabupaten Tangerang menerima penghargaan sebagai penampilan terbaik Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C dalam manajemen rumah sakit dan pelayanan kesehatan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Kemudian, pada tahun 1991, rumah sakit ini kembali meraih penghargaan sebagai penampilan terbaik I dalam pelayanan kebersihan dan ketertiban.


Pada tahun 1997, RSUD Tangerang memperoleh Sertifikat Akreditasi Penuh untuk bidang administrasi manajemen, perawatan, gawat darurat, dan pelayanan dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia.


Dalam upaya meningkatkan kemandirian finansial dan efisiensi pelayanan, pada tahun 2005, RSUD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai penyelenggara Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 445/Kep.402-Huk/2005. Status ini diperkuat kembali pada tahun 2008 dengan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 445/Kep.113-Huk/2008.


Pada tanggal 27 Agustus 2008, RSUD Kabupaten Tangerang meresmikan pelayanan thalassemia, menandai komitmennya dalam menyediakan layanan kesehatan yang lebih spesifik dan mendalam bagi masyarakat.


Seiring berjalannya waktu, RSUD Kabupaten Tangerang terus berkembang dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan visi menjadi "Rumah Sakit Modern, Unggul, dan Terpercaya", rumah sakit ini berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang profesional, santun, dan memiliki daya saing tinggi. Selain itu, RSUD juga fokus pada pengembangan layanan unggulan yang didukung dengan peralatan canggih serta menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan kedokteran dan kesehatan untuk mendukung pendidikan dan penelitian di bidang tersebut.


Logo RSUD Kabupaten Tangerang, yang dibuat pada tahun 1982 oleh Dr. Melly R. Sianturi, mencerminkan identitas dan semangat pelayanan rumah sakit ini.


Dengan moto "Kami Ada Untuk Anda" dan falsafah "Memberikan pelayanan melebihi harapan pelanggan", RSUD Kabupaten Tangerang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam memberikan pelayanan terbaik.


Secara keseluruhan, perjalanan panjang RSUD Kabupaten Tangerang menunjukkan dedikasi dan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Dengan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan, RSUD ini diharapkan dapat terus menjadi andalan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.


Jam Besuk RSUD Kabupaten Tangerang

Jam Besuk RSUD Kabupaten Tangerang


Perlu kamu ketahui untuk jadwal kunjung rumah sakit ini ada 2, yakni untuk siang dan malam hari.


1. Jadwal di siang hari

Untuk jadwal di siang hari untuk jadwal kunjungnya yakni antara jam 10.00 sampai dengan 12.00


2. Jadwal di sore hari.

Untuk jadwal di sore hari hari untuk jadwal kunjungnya yakni antara jam 16.00 sampai dengan 18.00


Persyaratan untuk berkunjung di RSUD Kabupaten Tangerang.


Mengunjungi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang memerlukan pemahaman dan kepatuhan terhadap sejumlah persyaratan dan aturan yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan kesehatan baik bagi pasien, pengunjung, maupun staf medis. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan berkunjung di RSUD Kabupaten Tangerang:


1. Jam Kunjungan


RSUD Kabupaten Tangerang telah menetapkan jadwal kunjungan bagi keluarga dan kerabat pasien sebagai berikut:


  • Siang Hari: Pukul 11.00 hingga 13.00 WIB
  • Sore Hari: Pukul 17.00 hingga 19.00 WIB

Jadwal ini dirancang untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi pasien serta memastikan proses perawatan berjalan optimal. Pengunjung diharapkan mematuhi jadwal tersebut dan meninggalkan ruang perawatan tepat waktu setelah jam kunjungan berakhir.


2. Pembatasan Usia Pengunjung


Untuk melindungi kesehatan anak-anak yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang belum sepenuhnya berkembang, RSUD Kabupaten Tangerang memberlakukan aturan sebagai berikut:


  • Anak di Bawah 12 Tahun: Tidak diperkenankan memasuki ruang perawatan pasien.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah risiko penularan penyakit dan memastikan lingkungan perawatan yang aman bagi semua pihak.


3. Kebersihan dan Higiene


Kebersihan adalah faktor krusial dalam lingkungan rumah sakit. Oleh karena itu, pengunjung diwajibkan untuk:


  • Mencuci Tangan: Sebelum memasuki ruang perawatan, pastikan untuk mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer yang tersedia.
  • Langkah sederhana ini efektif dalam mencegah penyebaran infeksi dan melindungi kesehatan pasien serta pengunjung lainnya.


4. Pembatasan Jumlah Pengunjung


Untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pasien, RSUD Kabupaten Tangerang menerapkan pembatasan jumlah pengunjung sebagai berikut:


  • Jumlah Pengunjung: Disarankan agar kunjungan dilakukan secara bergantian, dengan maksimal satu atau dua orang yang berada di ruang perawatan pada satu waktu.
  • Hal ini membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi pemulihan pasien dan meminimalisir gangguan.


5. Larangan Merokok


Demi menjaga kualitas udara dan kesehatan semua pihak di lingkungan rumah sakit, RSUD Kabupaten Tangerang menetapkan:


  • Larangan Merokok: Pengunjung tidak diperkenankan merokok di seluruh area rumah sakit, termasuk di ruang perawatan dan area parkir.
  • Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk memastikan lingkungan yang bersih dan sehat.


6. Protokol Kesehatan Tambahan


Dalam situasi tertentu, seperti selama pandemi, RSUD Kabupaten Tangerang mungkin memberlakukan protokol kesehatan tambahan, antara lain:


  • Penggunaan Masker: Wajib bagi semua pengunjung selama berada di area rumah sakit.
  • Pemeriksaan Suhu Tubuh: Dilakukan di pintu masuk untuk memastikan tidak ada pengunjung dengan gejala demam.
  • Pengisian Formulir Kesehatan: Untuk pelacakan kontak jika diperlukan.
  • Pengunjung disarankan untuk mematuhi semua protokol yang ditetapkan demi keselamatan bersama.


7. Pembatasan Barang Bawaan


Untuk menjaga kebersihan dan keamanan, pengunjung diimbau untuk:


  • Tidak Membawa Makanan atau Minuman dari Luar: Kecuali telah mendapatkan izin dari petugas medis.
  • Menghindari Membawa Barang Berlebihan: Seperti bunga atau hadiah besar yang dapat mengganggu ruang perawatan.
  • Kepatuhan terhadap aturan ini membantu dalam menjaga lingkungan perawatan yang aman dan nyaman bagi pasien.


8. Etika dan Perilaku Selama Kunjungan


Pengunjung diharapkan untuk:


  • Berbicara dengan Suara Lembut: Untuk menghindari mengganggu pasien lain.
  • Menghormati Privasi Pasien: Dengan tidak mengambil foto atau video tanpa izin.
  • Mengikuti Arahan Petugas Medis: Terkait dengan prosedur atau batasan tertentu selama kunjungan.


Profil singkat RSUD Kabupaten Tangerang

  • Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani №9, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
  • Jenis RS : RSUD
  • Tipe : B
  • Kode RS : 3603010
  • Nomor Telfon Customer Service : (021) 5523507
  • Email : -
  • Google Maps RSUD Kabupaten Tangerang


Kesimpulan

Diatas adalah informasi terbaru mengenai waktu jam besuk RSUD Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang. Untuk berkunjung badan harus sehat, jangan bawa anak kecil dan diusahakan untuk memakai masker ya.


Semoga informasi jam besuk RSUD Kabupaten Tangerang dari JadwalRS.com ini bermanfaat dan selalu jaga kesehatan dan diri kita sebelum berkunjung ke rumah sakit ini.


Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Jam Besuk RSUD Kabupaten Tangerang (Terbaru)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

ins class="adsbygoogle" style="display:block; text-align:center;" data-ad-layout="in-article" data-ad-format="fluid" data-ad-client="ca-pub-7534931335631392" data-ad-slot="6699430989">

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel